INFOJAMBI.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin 2 Februari 2026.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton. Ia didampingi Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Erlan Munaji menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal di alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, Kapal Motor (KM) Sunarti Indah GT 18 didapati mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA berusia 65 tahun. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Barang bukti yang diamankan berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lain. Penindakan ini langkah mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan.
Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menegaskan komitmen menjaga wilayah perairan Jambi dari aktivitas ilegal.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan koordinasi bersama instansi karantina.
Dhovan mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah, agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina.
Imbauan ini ditegaskan untuk melindungi kepentingan bersama serta menjaga ketahanan pangan daerah. Transparansi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com