INFOJAMBI.COM -- Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait insiden tongkang batu bara yang ditarik kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV.
menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Batanghari pada rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Heboh Pria Tenggelam di Pasir Panjang, Warga Sempat Dibikin Heran
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas. Dari total 11 tiang fender, hanya lima tiang yang masih berdiri.
Petugas kepolisian mengungkap adanya kelebihan muatan tongkang tersebut. Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jambi Sebar Bibit Ikan dan Bersihkan Danau Sipin
Pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra di Jambi mengatakan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
Baca Juga: Mabes Polri dan Polda Jambi Amankan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah
"Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial YD akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," terang AKBP Ade Candra.
"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil itu, baru bisa dilanjutkan ke penyidikan," tutupnya.
Saat ini, kapal tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com