Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal

| Editor: Wahyu Nugroho
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal

Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan dua unit mobil truk yang mengangkut dan memuat kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil pembalakan liar atau ilegal loging dari hutan di Provinsi Jambi dan akan dibawa ke Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Senin (18/5/2020) mengatakan, setelah menerima informasi bahwa ada mobil truk yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Batanghari yang akan dibawa menuju Sumatra Utara, pada Minggu (17/5/2020) yang kemudian menangkap, dan memeriksa dokumennya, kemudian diamankan ke Mapolda Jambi.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.

Dengan dibantu anggota Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang mengangkut kayu dengan nomor polisi BK 8561 FM dan BK 9903 FM yang akan melintas di wilayah Kecamatan Mersam menuju Kabupaten Tebo, Jambi.

Anggota dilapangan kemudian menemukan dua unit truk warna orange nomor polisi BK 8561 FM dan mobil truk warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu ilegal yang kemudian berhasil diamankan ditepatnya di jalan lintas Mersam menuju Muara Tebo.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menyusul dan bergerak cepat menuju Mersam dan berkoordinasi dengan anggota oiket di Polsek Mersam untuk memberhentikan mobil dimaksud yang kemudian untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan tahap awal di Polsek Mersam, selanjutnya tim Ditremkrimsus Polda Jambi membawa sopir dan mobil yang mengangkut kayu menuju Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi mobil truk berinsial JP dan S pada saat ditanya bahwa kayu yang diangkut tersebut jenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik, sedangkan asal kayu dari hutan di Provinsi Jambi atas nama S, yang ada dalam dokumen yang kayu terlampir.



Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan saat ini untuk barang bukti kita amankan, kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya