KOTAJAMBI — Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, digerebek anggota Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kamis (23/3). Diduga ruko ini dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin.
Polisi menyita satu unit mobil box BH 9025 AO, berisi ratusan dus miras ilegal. Miras dalam ruko di RT 07 Kelurahan Baganpete, Alam Barajo itu mengandung alkohol di atas 20 %. Polisi menahan supir mobil box yang juga penjaga gudang
Miras bermerk Mc Donald dan Columbus itu siap diedarkan ke warung-warung penjual miras di Kota Jambi. Miras dikemas dalam kardus tanpa merk untuk mengelabui polisi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputra, mendapat informasi tentang keberadaan miras ini dari masyarakat. Gudang kosong itu sudah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras ilegal.
Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Asal miras masih diselidiki. Saat penggerebekan, pemilik gudang, SN, berinisial melarikan diri. Untuk kepentingan penyelidikan, ratusan kardus miras dan mobil box diamankan. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com