INFOJAMBI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 11kg Ganja dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Rabu, (30/04/2025) di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi.
Saat proses penyelidikan, polisi sudah menetapkan dua orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
"Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat di daerah sipin bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Dan saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan 1 buah karung yang berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja." Ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 KG Narkotika Jenis Ganjamemberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com