Ditresnarkoba Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Tarikan

Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Ditresnarkoba Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Tarikan
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi saat memeriksa AS | andra rawas

“Sebelum penangkapan, AS baru saja mentransfer uang Rp.700 ribu kepada S. AS merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah delapan kali mengambil narkoba dalam tiga pekan. Dalam sehari dia bisa menjual satu gram sabu,” kata Ernesto.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut disetor AS satu juta rupiah untuk 1 gram. Dia mengambil sebanyak dua gram dan bisa dihabiskan selama dua hari.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

"Saat tim sampai di lokasi, S tidak ada di rumahnya. Kemudian tim menggeledah rumah S, namun tidak ditemukan apapun,” beber Ernesto. 

Akibat ulahnya, AS terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya