INFOJAMBI.COM-- Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Sistem Penanganan Satgas Karhutla Jambi Cukup Baik
“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” terang Jenderal Bintang Satu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/25).
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Ini Kata Ayah Brigadir Joshua…..
Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. “Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron. Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.
“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.
Baca Juga: Ahli Dewan Pers : Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buronan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com