Dituding Tiga LSM, Kajari Ini Ngomong Blak-Blakan

| Editor: Doddi Irawan
Dituding Tiga LSM, Kajari Ini Ngomong Blak-Blakan



INFOJAMBI.COM — Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Sarolangun-Jambi (AMPS-J) yang terdiri dari gabungan tiga LSM, masing-masing LSM Forcin, LSM FPK dan LSM LPPNRI, Kamis (2/11/2017), unjukrasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Sebelum ke Kejari, massa orasi di Lapangan Gunung Kembang dan melakukan longmarch (jalan kaki) dari Lapangan Gunung Kembang ke Kantor Kejari Sarolangun.

Korlap aksi, Julius Latif, Zoris dan Ahmad Shodiqin, bergantian melakukan orasi di depan kantor Kejari Sarolangun. Pengunjukrasa menyampaikan sejumlah pertanyaan, diantaranya soal kinerja Kajari Sarolangun atas tugas fungsinya menangani kasus-kasus di Kabupaten Sarolangun selama bertugas di sana.

Pengunjukrasa juga mempertanyakan kepada Kajari Sarolangun terkait dugaan jual beli kasus yang diduga dilakukan oknum jaksa, beberapa hari terkahir dimuat di salahsatu media online dan minta Kajari mencopot oknum jaksa dimaksud.

Massa juga mempertanyakan masalah tugas fungsi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sarolangun, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Pengunjukrasa menilai selama ini kurang efektif. Mereka minta Kajari Sarolangun menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Setelah beberapa lama orasi di depan, akhirnya pengunjukrasa ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH MH. Dihadapan pengunjukrasa Kajari secara gamblang menjawab satu per satu poin pertanyaan pengunjukrasa.

Menurut Ikhwan, soal kinerja Kejari yang menilai adalah atasan. Kinerja Kejari dievaluasi setiap tahun. Seperti yang disampaikan Kajati saat berkunjung ke Sarolangun, kinerja Kejari Sarolangun cukup baik.

Sementara penanganan perkara disesuaikan dengan DIPA. Menurut Kajari, laporan yang masuk ke Kejari Sarolangun sangat banyak, namun semua tidak bisa ditangani.

“Contoh KPK setiap tahun laporan yang masuk sekitar 77 ribu, namun yang ditangani hanya sekitar 30 puluhan ribu,” katanya.

Syarat laporan, kata Kajari, harus jelas, tidak boleh menimbulkan fitnah. Kalau memenuhi persyaratan, laporan pasti ditindaklanjuti.

Soal jual beli kasus, menurut Kajari, berita di salahsatu media sangat tendensius. Tuduhan tersebut harus dibuktikan.

“Kalau memang ada bukti, bawa kepimpinan, itu namanya mekanisme pengawasan. Kasihan masyarakat kalau mengeluarkan berita tanpa fakta dan bisa menimbulkan fitnah. Penegakan hukum tidak bisa hanya dengan katanya-katanya. Itu dalam hukum tidak bisa dijadikan alat bukti,” jelas Ikhwan.

Terkait masalah mencopot jabatan, menurut Kajari, bukan kewenangannya. Kewenangan berada pada Kejaksaan Agung karena kejaksaan intansi vertikal, tidak ada kewenangan Kajari mencopot jabatan apapun.

Soal tugas fungsi TP4D, Kajari mengatakan, fungsinya adalah pengawasan pelaksanaan pembangunan pemerintahan. Pengawalan ini bukan dalam artian menjadi centeng, yang dikawal adalah pelaksanaan proyeknya, bukan orangnya.

“Kalau proyek bermasalah tetap bermasalah, walaupun proyek kita kawal, karena batasan pembangunan itu ada, bukan semua yang kita kawal,” jelasnya.

Kajari menegaskan, kalau ada oknum yang minta-minta proyek, itu tidak boleh, siapapun pejabatnya. Bagi dirinya pribadi, tidak ada sejarahnya minta-minta jabatan.

“Sepanjang saya jadi PNS, tidak pernah minta-minta jabatan. Setiap jabatan saya jalankan penuh tanggungjawab. Kalau salah, saya siap dicopot, tapi melalui mekanisme yang telah diatur,” tandasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kajari, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. (Rudy Ichwan — Sarolangun)

 

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya