Divonis Enam Tahun Penjara, Hakim Beri Kesempatan Rosmini Pikir-pikir

| Editor: Wahyu Nugroho
Divonis Enam Tahun Penjara, Hakim Beri Kesempatan Rosmini Pikir-pikir


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGRIHO

Baca Juga: Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara









INFOJAMBI.COM - Setelah menjalani beberapa tahap persidangan, akhirnya Rosmini, terdakwa kasus Narkoba jenis sabu warga Tembesi memenuhi panggilan sidang terakhir yakni sidang putusan dari majelis Hakim. Dalam putusan pengadilan Negeri Muarabulian Selasa (1/10/2019), Rosmini divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.





Namun keputusan tersebut tidak membuat Rosmini legowo. Setelah diberi kesempatan untuk berunding dengan pengacaranya, Rosmini akhirnya memutuskan untuk pikir pikir dulu atas keputusan 6 tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua. Pihak majelis hakim pun memenuhi permintaan Rosmini.

Baca Juga: PN Kuala Tungkal Tolak Gugatan Terhadap ULP Tanjabbar





Usai sidang, Feriansyah selaku pengacara Rosmini saat dimintai keterangan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa, klien nya merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim. "Iya, klien saya keberatan dan pikir pikir dulu. Artinya, kemungkinan besar akan mengajukan banding. 





Pantauan dilapangan, sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan lancar. Terkait putusan Rosmini untuk pikir pikir dalam putusan pengadilan negeri Muarabulian, Jumanto yang tidak lain merupakan suami Rosmini, bahkan juga sebagai saksi saat dimintai keterangan enggan memberikan komentar. Jumanto dimintai keterangan hanya melambaikan tangan tanpa mengucapkan kata kata.

Baca Juga: Rosmini Akui Pakai Sabu Untuk Stabilkan Stamina





Untuk diketahui, Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.





Dari penggeledahan, ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.





Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.





Dari informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya