EDITOR : PM || LAPORAN : BS
INFOJAMBI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Kab. Paniai, Leo Keiya.
Baca Juga: Mahasiswa Akan Tagih Janji Chumaidi
Pemberhentikan itu dilakukan setelah DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Evi merupakan Teradu VII dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, sedangkan Leo berstatus sebagai Teradu IV perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.
Baca Juga: Ketua DPR Berharap Tak Ada Lagi Korban Kerusuhan
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua majelis, Prof. Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Leo Keiya selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai,” kata Muhammad melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Jenazah Sandro Korban Aksi 22 Mei Disambut dengan Isak Tangis Keluarga
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Petrus Nawipa, yang berstatus Teradu I dalam perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.
Jumlah Teradu dari sembilan perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 66 orang, yang terdiri dari 37 orang dari jajaran KPU dan 29 orang dari jajaran Bawaslu.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Muhammad yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota Mjelis, yaitu Alfitra Salamm; Teguh Prasetyo; dan Ida Budhiati. |||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com