INFOJAMBI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Kasman, dan Samrin, Ketua dan anggota PPS Dewa Watumelewe, Kabupaten Kolaka, Selawesi Tenggara. Teradu lain yang mendapatkan sanksi serupa Sugandi Hi. Gani, selaku anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat.
Agenda pembacaan 10 putusan dari 11 (sebelas) perkara yang diperiksa, diruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Jakarta, Kamis (8/2), dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Harjono, dan anggota majelis, Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam.
DKPP juga juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, terhadap Ahmad Ghufron, Agus Purnawan, Beni Tenabagus, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Ahmad Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu III Beni Tenagus, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan, sampai dengan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Harjono.
Hasil Putusan lain, sebanyak dua belas penyelenggara Pemilu, mendapat sanksi peringatan keras. Mereka adalah Aminuddin, Henny Hendriyanti, Syaefuddin, M. Fauzi, dan Abdul Karim selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tapin; Hironimus Suhardi, Aventinus Jesman, Robertus V. Din, Kosmas Hermeti, dan Benediktus R. Lebar selaku ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Teradu lainnya, Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota dan Sumangeli Mendrofa, anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Melalui rilis DKPP, Harjono, menambahkan penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan juga sebanyak 12 orang. Mereka adalah Siti Mudawiyah, Muhammad Ridhol Mujib, Syamsul, Rudy Hartono, dan Yusuf Adi Pamungkas, selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lumajang; Jawa Timur.
Marliansyah, Fathur Rahman Nor, dan Thessa Aji Budiono, selaku Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tapin, Kalsel. Teradu lain, Sumurni Halawa, Edward Duha, dan Ekarius Rane Zalogo selaku anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Satu lagi, Rasid Do Kader, anggota Panwaslu Kabupaten Morotai, Maluku.
Sedangkan yang bebas dari pelanggaran kode etik, sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu. Mereka direhabilitasi nama baiknya. Yaitu, Syarifudin Rumbory, Rosna Sehwaky, dan Dody Rumagutawan, Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Hosnan Hermawan, Imam Safie, dan Wahyu Pribadi, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad, selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono. ( Bambang Subagio – Jakarta )
Baca Juga: Akhirnya.... MKD DPR Berhentikan Ade Komarudin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com