KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi tahun ini kembali menjalankan program Kampung Mantap Lingkungan Hidup (KMLH).
Kegiatan yang sudah berjalan dua tahun ini merupakan bagian dari misi Jambi MANTAP. Salah satunya mendukung peran bank sampah.
Baca Juga: Sampah Sungai Tembeku Mengerikan, Zola dan Dody Turun Membersihkan
Sampai saat ini DLH Provinsi Jambi sudah membina 47 bank sampah, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Selain itu juga diberi insentif kepada 10 bank sampah yang aktif menjalankan fungsinya.
DLH Provinsi Jambi terus berupaya mendorong kinerja bank sampah yang ada, serta menstimulasi berdirinya bank sampah baru.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 225 Miliar Dari Jerman, Pemkot Tambah Lahan TPA Sampah
Seiring itu DLH Provinsi Jambi mengadakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengelolaan persampahan di bank sampah dan TPS 3R.
Bimtek diadakan secara virtual di Hotel Aston, Kota Jambi, Rabu, 29 Februari 2024, yang dibuka oleh Kepala DLH Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Baca Juga: Payolebar dan Lebakbandung Langganan Banjir, Zola Temukan Penyebabnya...
Kegiatan itu diikuti pejabat pendamping KLMH dari DLH kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan pendukung gerakan KMLH, serta perwakilan Bank Sampah dan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle) se-Provinsi Jambi.
Varial berharap gerakan ini berkesinambungan dan memberi dampak yang baik bagi penanganan sampah dalam Provinsi Jambi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan sampah, dari KUMPUL–ANGKUT–BUANG menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan dan penanganan sampah.
“Salah satu solusinya, pemerintah melakukan pengembangan Bank Sampah dan TPS3R. Melalui Bank Sampah dan TPS3R masyarakat dapat mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah yang tidak berguna dikelola menjadi bernilai tambah atau bernilai ekonomi,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Jambi, Dr Asnelly Ridha Daulay sekaligus moderator acara mengatakan, tantangan sampah semakin berat seiring kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa mulai 2030 pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ditiadakan dalam rangka pencapaian Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah, guna mewujudkan komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim.
Kebijakan ini diambil di tengah banyaknya permasalahan TPA sampah, seperti sarana prasarana yang kurang memadai, biaya upah tenaga kebersihan yang tinggi, tanah urug/timbun yang mahal, hingga pola pengelolaan TPA yang tidak sesuai dengan konsep awalnya, sehingga peran TPA dirasa belum efektif.
“Jika tidak ada lagi pembangunan TPA sampah yang baru, peran Bank Sampah dan TPS3R semakin penting sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, unit usaha, kantor dan fasilitas umum lainnya,” ujar doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Rencana lain dari kebijakan KLHK, peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.
Kemudian tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031, juga optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Refuse Derived Fuel (RDF), Solid Recoved Fuel (SRF), biodigester, dan maggot atau black soldier flies untuk sampah biomassa. Diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
“DLH Provinsi Jambi akan terus mengembangkan jaringan Bank Sampah, TPS3R dan asosiasi pengelola sampah lainnya untuk mengantisipasi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk tidak lagi membangun TPA tersebut,” tegasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com