Penulis : Andra Rawas || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do'ok, warga Desa Rantau Gedang di rumahnya. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta, mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati, awal Maret lalu.
"Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” katanya, Minggu (14/03/2021).
Ditegaskannya, dari tangan tersangka Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya. Tak hanya itu, tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya.
"Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu),” ujar Dir Reserse Narkoba Polda Jambi.
Tak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.
"Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob Polda Jambi,” ungkapnya.
Nantinya akan dilakukan pendalaman dari mana senpi tersebut didapat tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi.
"Jadi kita cuman temukan bong, nah ini kita dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan narkoba, kita dalami lagi,” tandasnya.***
Baca Juga: Pria Ini Simpan Sabu di Kandang Ayam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com