Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0

Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) Peluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 (Kanan) || Dok OJK
“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier.

OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. 

OJK Infinity aktif beroperasi selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat. 

Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya