a.penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
b.peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan;
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
c.penyusunan kajian dan/atau penelitian;
d.pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
e.peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.
***
Baca Juga: Manjakan Pengusaha UMKM, Bank Jambi Siapkan Dana Pinjaman Rp 100 Miliar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com