DPC Partai Hanura Kerinci Gugat Hasil Pileg ke MK

| Editor: Wahyu Nugroho
DPC Partai Hanura Kerinci Gugat Hasil Pileg ke MK


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketum Partai Hanura





Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kerinci, Subur Budiman (foto Rhomi Efendi)




INFOJAMBI.COM - Pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 yang lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kerinci menggunakan hak konstitusionalnya, yakni menggugat hasil Pemilihan Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilakukan oleh Partai Hanura tersebut ditujukan pada Dapil V Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.





Berdasarkan keterangan dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kerinci, Subur Budiman, mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Kerinci hanya satu partai yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi yaitu partai hanura.

Baca Juga: H Al Haris: Jangan Berpikir Soal Politik





"ya, untuk Kabupaten Kerinci hanya kami dari Partai Hanura saja yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," Kata Subur, Selasa (9/7/19).





Hal ini dikarenakan adanya indikasi kecurangan dari pelaksanaan pemilihan legislatif ditempat pemungutan suara di Kecamatan Keliling, Kabupaten Kerinci kepada pihak kami.

Baca Juga: OSO Bangga Politisi Jadi “Kutu Loncat”





“Pihak kami merasa dirugikan dengan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat Kecamatan Keliling Danau, seperti adanya pemilih ganda, hal ini dilihat dari banyaknya warga yang menggunakan KTP saat pemilihan, sekitar 800 pemilih,” bebernya.





Subur Budiman mengklaim bahwa ia memiliki bukti atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut, sehingga pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi nanti, ia akan menyerahkan semua bukti tersebut.





“Kami memiliki bukti yang lengkap atas kecurangan ini, dan kami berharap MK dapat mendiskualifikasi dan menuntut agar segera dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kecamatan Keliling Danau,” tegasnya





Menurut keterangan Subur Budiman, Sidang sengketa pemilu untuk Provinsi Jambi akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2019 mendatang. Bahkan ia sudah menyiapkan bukti-bukti untuk persidangan nanti.





"Kami sudah siapkan semua bukti yang akan dijadikan alat bukti dipersidangan sengketa pemilu Provinsi Jambi," pungkasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya