DPD Desak Pemerintah Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh

| Editor: Doddi Irawan
DPD Desak Pemerintah Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh
Hj.Juniwati Mascjhun Sofwan,

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Pemerintah diminta harus segera melaksanakan UU Desa, secara Menyeluruh. Persoal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, PPMD Kemendes PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Kemenkeu, tentang Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, diruang rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/03).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, menyatakan selama 5 tahun berjalan UU Desa, setelah diundangkan belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal. Implementasi dilapangan juga masih banyak ditemukan permasalahan.

“Komite I, mendesak Pemerintah segera melaksanakan UU Desa, secara menyeluruh. Karena faktanya, dana Desa yang dikucurkan saat ini, seperti hanya sama rata sama rasa, tidak melihat kebutuhan masing-masing Desa,” ujar Muqowam.

Senator Jawa Tengah ini, memberikan contoh pengelolaan Desa seperti di Tiongkok, yaitu Desa Huaxi di Provinsi Jiangsu. Desa yang dulunya miskin bisa disulap menjadi Desa terkaya di dunia.

“Patut dicontoh, bagaimana cara pemberdayaan suatu Desa sesuai potensi pertanian dan industrinya, sehingga menjelma menjadi Desa kaya, saya pernah berkunjung ke sana dan luar biasa bagus,” kata Muqowam.

Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Hariyanto, mengungkapkan, saat ini Pemerintah mendorong pendekatan partisipatif desa untuk meningkatkan pemberdayaan dana Desa.

“Kami mendorong melalui pendekatan partisipatif untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa. Dalam membangun kawasan Desa, kami mengupayakan membangun skala ekonomi sesuai dengan potensi dari suatu Desa, sehingga ada nilai tambah. Desa-desa yang membentuk kawasan dapat bekerjasama dengan Desa lain, untuk meningkatkan kemampuan ekonominya dengan menggunakan potensi dana Desa,” jelas Eko.

Eko menambahkan, penggunaan dana Desa fungsinya untuk penguatan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan aset kemampuan dan potensi Desa.

“Selain memberdayakan Desa sesuai potensinya, Desa dapat berkolaborasi membentuk suatu kawasan, sehingga mampu berkembang, selain itu dengan adanya kawasan akan memperpendek fungsi kontrol pengawasan oleh pemerintah,” ujarnya.

Editor : M Asrori.S

Baca Juga: Sistem Informasi KPU Diapresiasi Komite I DPD RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya