Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora
Baca Juga: Setnov: Yakin RUU Bahasan DPR Berkualitas Baik
INFOJAMBI.COM — Komite IV DPD RI sepakat mengajukan sepuluh usulan rancangan undang-undang ( RUU) usul insiatif DPD RI tahun 2019.
Kesepuluh RUU itu tentang Penyusunan & Pertanggungjawaban APBN & APBD; RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Sistem Perencanaan & Penganggaran Daerah; RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah; RUU tentang Pengelolaan Barang Daerah; RUU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Lembaga Keuangan Syariah; RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; dan RUU Investasi Penanaman & Permodalan Daerah.
Baca Juga: IPC Pesimis Target Prolegnas 183 RUU Tercapai
“Komite IV DPD RI adalah alat kelengkapan yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Ketua Komite IV DPD RI, Elviana saat memimpin rapat kerja pembahasan dan pengesahan program dan jadwal Komite IV Masa Sidang I 2019-2020, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2019).
Sementara anggota Komite IV lainnya, Ajiep Padindang menyoroti salah satu RUU yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya undang-undang yang ada saat ini belum secara komprehensif mencakup ketentuan pajak di daerah.
Baca Juga: Fraksi PKB Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dirampungkan
“Ini akan menjadi paying bagi seluruh peraturan pajak daerah apakah itu pajak kendaraan bermotor, property, pajak bumi dan bangunan, seluruh ketentuan umum tentang pajak daerah, termasuk pembagiannya dengan pusat” ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.
Senada dengan Ajiep, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan perlunya sinkronisasi pembagian pajak antara pusat dan daerah, karena pajak berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Saya contohkan untuk di pembelian property dikenakan PPh 5 persen dan PPN 10 persen, belum untuk nilai tertentu dikenakan lagi PPNPB. Semuanya untuk pusat sedangkan daerah hanya dapat dari BPHT saja, ini perlu pemahaman bersama,” ujar senator asal Kalimantan Barat ini. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com