DPD RI : Amandemen Kelima Harus Dimasukkan dalam Lembaga Negara

| Editor: Wahyu Nugroho
DPD RI : Amandemen Kelima Harus Dimasukkan dalam Lembaga Negara


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan menguatnya keinginan publik untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 harus dimasukkan dalam visi dan misi masa depan lembaga negara. 





Mahyudin mengatakan hal itu saat kunjungan kerja sekaligus menghadiri acara syukuran berdirinya Masjid “Miftahul Khoir” Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat yang ke-60 tahun, Desa Sungai Tatas, Kota Pangkalan Bun, Kaltim Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Dalam sambutannya, Mahyudin menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan sejumlah undang-undang terutama yang berkaitan dengan daerah. Selain itu, DPD RI juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. 





Mahyudin menambahkan perlu menjalin silaturrahmi dan menjaga keutuhan ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  “Silaturahmi penting dalam rangka menjaga keutuhan Islam, untuk itu sangat penting untuk menjaga silaturahmi,” ujar Mahyudin didampingi Muhammad Rakhman  yang merupakan Anggota sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Pangkalan Bun.***

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya