INFOJAMBI.COM – Komite III DPD RI memberikan apresiasi tinggi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari komponen utama anggaran pendidikan, dan tidak boleh memotong alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyatakan bahwa putusan ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan demi hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
"Anggaran pendidikan nasional tahun 2026 mencapai Rp757,8 triliun, tetapi penyerapannya tersebar dan belum otomatis memperbesar ruang fiskal daerah untuk memperbaiki sekolah, membayar guru, atau menjangkau anak-anak di wilayah terpencil," ujar Filep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Filep menekankan bahwa daerah-daerah dengan keterbatasan fiskal dan wilayah 3T saat ini menghadapi tekanan berat.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Filep mengungkapkan Kemendikdasmen mencatat adanya kekurangan (selisih) kebutuhan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun untuk tahun 2027 yang sangat dibutuhkan untuk BOSP dan tunjangan guru ASN daerah.
Data BPS 2025 menunjukkan rata-rata lama sekolah di Papua Barat baru mencapai 8,07 tahun, jauh dari harapan lama sekolah yang berada di angka 13,21 tahun. Sementara itu, struktur fiskal Papua Barat sangat bergantung pada pusat dengan Transfer ke Daerah (TKD) 2024 sebesar Rp3,14 triliun.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Sebagai contoh nyata, Pemerintah Kabupaten Manokwari harus menghadapi pemangkasan anggaran efisiensi lebih dari Rp200 miliar, yang berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan publik dan pendidikan.
"Ketika kapasitas fiskal daerah menyempit, kebutuhan pendidikan tidak ikut menyusut. Oleh karena itu, ruang fiskal pendidikan jangan lagi dibebani oleh program lain di luar fungsi utama pendidikan," tegas Filep.
*Tujuh rekomendasi Krusial Komite III DPD RI*
Guna mendukung efisiensi tata kelola anggaran, Komite III DPD RI mendesak tujuh langkah nyata. Pertama, Segera Eksekusi Putusan MK: Pemerintah diminta menindaklanjuti putusan secara konkret tanpa harus menunggu batas akhir tahun 2028.
Kedua, Audit Penganggaran: Memastikan komponen MBG tidak mengurangi ruang fiskal fungsi utama pendidikan. Ketiga, Evaluasi TKD: Menilai dampak penyesuaian Transfer ke Daerah terhadap layanan pendidikan. Keempat, Proteksi Wilayah 3T: Menjamin daerah terpencil dan miskin fiskal tidak menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran.
Kelima, Perkuat Dana Afirmasi: Meningkatkan DAK pendidikan, BOSP afirmasi, tunjangan guru, dan sarana-prasarana daerah khusus. Keenam, Transparansi Data: Membuka data riil anggaran pendidikan yang diterima daerah hingga ke tingkat satuan pendidikan. Ketujuh, Bukan Substitusi: Memastikan kebijakan program MBG tidak menggantikan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan.
Komite III DPD RI menegaskan bahwa program MBG sangat baik untuk perbaikan gizi dan SDM, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan mandat konstitusi sektor pendidikan yang berdiri sendiri.
"Pemisahan yang tegas diperlukan agar publik tahu secara transparan berapa uang negara yang benar-benar digunakan untuk mencerdaskan bangsa, " kata Filep. (Tim).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com