DPD RI Bahas Aspirasi 21 Provinsi Penghasil Sawit dan UU Jaminan Produk Halal

| Editor: Wahyu Nugroho
DPD RI Bahas Aspirasi 21 Provinsi Penghasil Sawit dan UU Jaminan Produk Halal

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM -Aspirasi para Gubernur dari 21 provinsi penghasil Sawit tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua terkait dana bagi hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) sore.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir, karena masih bertugas di Kalimantan Timur.

Dikatakan LaNyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidak-adilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan Sawit. Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.

“Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana trilyunan rupiah per tahun, dapat memberi alokasi kepada daerah. Atau yang kedua, dengan merevisi UU nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,” urai LaNyalla.

Jaminan Produk Halal

Sementara terkait pelaksanaan UU nomor 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya, bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.

Disampaikan LaNyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok; pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI nomor 26 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 982 tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

“Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak, agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,” ujar LaNyalla.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

“Alhamdulillah Pak Jokowi, mendukung semua materi yang kami sampaikan,” kata LaNyalla.

Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan pembentukan prodi non agama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulance laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.***

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya