PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
INFOJAMBI.COM - Komite II menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya menyusul tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi.
"Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan dari masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan, " kata Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Aji Mirza menegaskan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. "Karena itu perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Aji Mirza.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah, akibatnya jalanan menjadi macet dan resiko kecelakaan semakin tinggi.
Dirinya berpendapat permasalahan transportasi di daerah penyelesainnya diserahkan ke regulasi di daerah tersebut. Menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah.
“Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” tukasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com