DPD RI Harus Aspiratif Perjuangkan Kepentingan Daerah

| Editor: Doddi Irawan
DPD RI Harus Aspiratif Perjuangkan Kepentingan Daerah


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan





INFOJAMBI.COM — Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, berharap DPD RI akan menjadi lembaga negara yang semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Menurutnya hakikat DPD RI lahir adalah untuk mengakomodir tuntutan penguatan daerah sebagai penguatan persatuan ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI.





Saat menyampaikan materi pada masa orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024 (19/9/2019), Darmayanti Lubis menjelaskan DPD RI harus mampu mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan daerah, percepatan dan pemerataan pembangunan daerah. Sebab hal tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis DPD RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





“Banyak persoalan di daerah yang dapat diserap menjadi aspirasi yang akan diperjuangkan secara konstitusional melalui DPD RI. Inilah sesungguhnya arti dari Renstra DPD RI sebagai panduan dan arah capaian strategis dari kerja politiknya pada periode ke depan,” ujar Darmayanti.





Senator Provinsi Sumatra Utara itu mengatakan berdasarkan evaluasi kelembagaan DPD RI pada periode lalu dan potensi permasalahan yang dihadapi, maka visi ke depan DPD RI harus menjadi lembaga parlemen yang kuat dan aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah melalui fungsi-fungsi DPD RI.





"Dengan memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan di daerah, DPD RI justru akan semakin menguatkan keutuhan NKRI,” tegasnya.





Sementara, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas DPD RI sesuai mandat UUD NRI 1945 dan UU MD3. Dimana setiap Anggota DPD RI harus benar-benar fokus memperjuangkan isu-isu kepentingan daerah.





Sebagai lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat, DPD RI sudah seharusnya melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan perspektif sektoral sebagaimana ruang DPR RI,





"Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, DPD harus diperjelas dan konstitusional," tegasnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya