DPD RI Keberatan Anggotanya Diverifikasi

| Editor: Muhammad Asrori
DPD RI Keberatan Anggotanya Diverifikasi
Dialog kenegaraan ‘RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR -DPD ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Anggota DPD RI, John Pieris, berharap RUU Pemilu yang akan disahkan hari ini, Kamis (20/7), tidak memverifikasi calon legislatif (caleg) DPD RI yang sedang duduk di parlemen.

Menurutnya yang diverfikasi hanya caleg DPD baru periode 2019-2024. Hal itu sama dengan 10 Parpol yang ada di DPR RI saat ini, tidak diverifikasi, dan sebaliknya Parpol baru di luar DPR diverifikasi.

“Kalau 10 Parpol yang sudah masuk DPR RI tidak diverifikasi, maka seharusnya Caleg DPD RI yang sudah duduk di DPD RI, juga tidak diverfikasi. Kecuali bagi Caleg DPD RI yang baru,” tegas senator asal Dapil Maluku Utara itu dalam dialog kenegaraan ‘RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD’ bersama anggota Pansus RUU Pemilu, Nizar Zahro, dan pakar hukum UI Satya Arinanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/7).

John mengatakan, juga tidak ada caleg DPD RI diseleksi melalui Pansel (Panitia Seleksi) yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Seperti usulan DPR sebelumnya.

“Kalau itu terjadi, maka akan terjadi money politics yang luar biasa. Sehingga mereka yang bermodal besar saja yang akan lolos menjadi Caleg DPD RI,” ujarnya.

Seperti halnya DPR yang meminta kenaikan jumlah anggota dari 560 menjadi 575 anggota, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI itu, meminta anggota DPD RI juga bertambah dari 4 menjadi 5 orang di setiap Provinsi dan unsur pimpinan DPD dari 3 jadi 5 orang.

“Kalau anggota DPR terus bertambah, anggota DPD RI juga harus bertambah. Kalau tidak, maka daerah bisa keteteran, makin berat tugasnya. Apalagi daerah otonomi baru (DOB) terus berkembang,” jelas John.

Sementara anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro menyatakan, pihaklnya akan legowo jika paripurna DPR RI memutuskan presidential threshold dan parliamentary threshold 20 dan 25 persen, baik dilakukan musyawarah mufakat maupun dengan voting.

“Gerindra akan legowo, kalau paripurna memutus RU Pemilu dengan PT 20 dan 25 persen. RUU Pemilu itu, untuk Pemilu yang dilakukan secara serentak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Nizar Zahro. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: 20 Isu Penting Warnai Pembahasan RUU Pemilu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya