DPD RI Menunggu Ampres RUU Kepulauan

| Editor: Admin
DPD RI Menunggu Ampres RUU Kepulauan

juni13.jpg" alt="" width="865" height="450" />INFOJAMBI.COM - Komite I DPD berpandangan bahwa keberadaan RUU tentang Daerah Kepulauan sangat diperlukan, terpisah dan bukan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RUU daerah kepualauan tersebut merupakan usul inisiatif DPD yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-4 tanggal 19 September 2017, dan telah diserahkan kepada Presiden dan DPR melalui surat Nomor: HM.310/764/DPDRI/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 “Saat ini, DPD RI sedang menunggu surat dari Presiden. Jika suratnya sudah keluar, maka pembahasan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah harus segera dilaksanakan. Untuk itu kami mohon do’a restu dari masyarakat agar pembahasan terhadap RUU ini segera terlaksana,” ujar Juniwati Mascjhun Sofwan di Kompleks DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut Juniwati, Penyerahan RUU daerah kepulauan pada 7 Oktober 2017 lalu menyusul disahkannya RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU inisiatif DPD RI untuk dibahas bersama dengan DPR RI dan Pemerintah. “Jawaban dari pemerintah ditandai nantinya dengan jawaban Presiden dalam bentuk Surat Amanat Presiden (Ampres) sebagai dimulainya pembahasan RUU tersebut bersama Pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Juniwati mengajak masyarakat luas, terutama masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan untuk memberikan dukungan dan masukan dalam upaya menggolkan RUU tentang  Daerah Kepulauan menjadi UU. “Mengapa harus dilakukan pembahasan, karena RUU ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018 dengan nama Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan,” kata Juniwati.

Lebih jauh kata Juniwati, Meskipun dalam UU Pemda No.23 TAhun 2014  diatur mengenai provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan dalam Pasal 27 s/d Pasal 30, namun pengaturan ini dipandang belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. “Pengaturan tersebut, kami rasakan belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan, dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujarnya.

Senator Jambi ini mengatakan, sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan ini, dilakukan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi yang termuat dalam RUU tersebut. RUU ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi daerah dan masyarakat yang disampaikan kepada DPD RI, yang dalam hal ini menjadi lingkup tugas Komite I. Adapun delapan provinsi kepulauan yang menjadi lokasi sosialisasi RUU daerah kepulauan oleh Komite I DPD RI adalah provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Maluku Utara. ( Bambang Subagio - Jakarta)

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya