DPD RI Perkenalkan AKD Non Komite kepada Senator Baru

| Editor: Wahyu Nugroho
DPD RI Perkenalkan AKD Non Komite kepada Senator Baru


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI   Abdul Gafar Usman mengatakan selain alat kelengkapan utama Komite I-IV, yang melengkapi tugas fungsi dan wewenangnya, DPD RI juga mempunyai alat kelengkapan non Komite. Salah satunya adalah BAP DPD RI, yang selalu proaktif dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik lainnya.





"Selain itu BAP juga melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara, selain itu, BAP adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap, BAP juga mempunyai tugas tidak kalah penting dalam menjaga marwah DPD RI," kata Abdul Gafar Usman dalam acara Orientasi Anggota DPD RI Periode 2019-2024 hari ke-3, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Sementara itu, Budiono Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) memaparkan tugas-tugas dari PURT. Antara lain, membantu Pimpinan DPD RI dalam menentukan arah kebijakan kerumahtanggaan DPD RI termasuk kesejahteraan para Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.





"PURT juga merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD RI, melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan, mendorong Kesetjenan untuk selalu memberikan laporan keuangan yang akuntabel, perlu kita syukuri  juga selama 13 tahun berturut-turut kita selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," kata Budiono.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Dalam kesempatan sama, Senator Sumatera Barat Emma Yohanna memaparkan fungsi dari alat kelengkapan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.  Salah satu tugasnya adalah membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah.  "Baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite," kata Emma.





Lain halnya, I Gede Pasek Suardika memperkenalkan alat kelengkapan baru yaitu Panitia Legislasi Urusan Daerah (PULD) DPD RI. Setelah revisi UU MD3 ditambahakan kewenangan untuk mengevaluasi dan mengawasi Peraturan Daerah (PERDA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).





AKD Non komite DPD RI lainnya, yakni  Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Musyawarah (PANMUS).***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya