PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
INFOJAMBI.COM - Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan, bahwa regulasi sektor pelayaran belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat.
Pasalnya masih ada beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU Pelayaran, seperti pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
“Paling menjadi perhatian kita, adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah. Masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait RUU perubahan ini. Yang menjadi target adalah pada bulan Juli RUU ini sudah selesai,” ujar Aji Muhammad Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Senator asal Kalimantan Timur ini, menambahkan, jika dirinya ingin memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran. Lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Proses bongkar muat barang yang sulit dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta.
“Memperjelas garis batas antara regulator kemudian operator ini yang menjadi konsen kita juga dalam RUU perubahan ini. Banyak masalah ternyata faktor pengawasan menjadi loss di lapangan, terutama pengawasan terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau. Jadi memperkuat fungsi regulator juga operator, saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro, menekankan, pada pentingnya penegakan integritas dari petugas di sektor pelayaran. Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor pelayaran sangat dipengaruhi oleh integritas dari petugas atau aparat.
Anang juga berharap agar kedepannya UU Pelayaran dapat mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran. Daerah banyak memiliki perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dapat dilibatkan dalam usaha di sektor pelayaran, baik di pelabuhan ataupun transportasi.
Pihaknya, kata Anang, akan mendorong agar pembangunan sektor pelayaran tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tapi juga melibatkan sektor swasta di daerah.
“Soal peran swasta, kita mendorong jangan semua itu pemerintah, swasta juga dilibatkan. Tetapi swasta nasional yang menjadi prioritas kita,” kata Anang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Tjahjagama, yang hadir dalam RDPU tersebut, mendukung terhadap RUU Perubahan atas UU Pelayaran ini.
Arif mengakui dalam UU Pelayaran ini masih terdapat beberapa sektor yang dapat diperbaiki. Salah satunya mengenai peningkatan keselamatan pengguna transportasi laut, debirokratisasi di pelabuhan, pengurangan biaya-biaya bongkar muat di pelabuhan, termasuk fungsi pengawasan di sektor pelayaran.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com