INFOJAMBI.COM — Komite II DPD RI mendorong penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) guna meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Langkah ini dinilai perlu berjalan sejajar dengan evaluasi serta perbaikan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Safrial Tetap Prioritaskan Jalan Kampung Nelayan
Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menyatakan bahwa hasil pengawasan merumuskan sejumlah temuan penting terkait efektivitas regulasi tersebut. Menurutnya, meski UU Nomor 7 Tahun 2016 sudah memuat dasar hukum perlindungan yang memadai, pelaksanaannya di lapangan masih belum dirasakan secara optimal oleh nelayan kecil.
"Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi," ujar Waris.
Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Komite II DPD RI mencatat sejumlah persoalan krusial di lapangan, antara lain keterbatasan infrastruktur dasar seperti minimnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah kepulauan, hambatan permodalan, hingga minimnya pelatihan praktis bagi diversifikasi usaha pesisir.
Narasumber rapat, Matheus Stefi Pasimanjeku, menekankan pentingnya kemudahan akses pembiayaan perbankan. Ia mengusulkan agar perahu atau aset milik nelayan dapat dijadikan jaminan pinjaman secara langsung tanpa harus selalu bergantung pada kelembagaan koperasi.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI
Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menyoroti beban administratif perizinan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 4 gross tonnage (GT). Ia mendorong agar kewenangan perizinan dan penyediaan infrastruktur dasar dikembalikan ke tingkat pemerintah kabupaten/kota agar pelayanan lebih dekat dan responsif. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com