DPD RI Sosialisasi RUU Kepulauan di Delapan Provinsi

| Editor: Muhammad Asrori
DPD RI Sosialisasi RUU Kepulauan di Delapan Provinsi
Hj Juniwati Maschun Sofwan



INFOJAMBI.COM - Anggota DPD RI, Juniwati Mascjhun Sofwan, mengatakan, Komite I DPD RI terus menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Daerah Kepulauan, sebagai bukti kesungguhan DPD RI membangun daerah, khususnya daerah kepulauan.

Sosialisasi RUU daerah kepulauan telah dimulai dari Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Beliltung dan Sulawesi Tenggara.

"Provinsi Kepri kalipertama digelar sebagai bentuk penghormatan, khusus kepada DPD RI kepada Kepri, disusul Babel dan Sultra," kata Juniwati M Sofwan, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Setelah tiga Provinsi, lima Provinsi berikutnya, sebagai lokasi sosialisasi RUU daerah kepulauan di Sulteng, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara.

Senator Jambi itu, menegaskan, inspirasi lahirnya RUU, tentang Daerah Kepulauan, terutama berasal dari UUD 45 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum berkomitmen, terhadap terjadi keadilan bagi daerah-daerah kepulauan.

Karena itu, kata Juniwati MS, DPD RI pada 19 September 2017 lalu, sudah mengesahkan RUU inisiasi DPD RI dan telah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI, 10 Oktober 2017 lalu dengan nomor: 310/764/DPDRI/2019.

"Komite I DPD RI dan daerah kepulauan sangat berkepentingan dengan RUU, tentang Daerah Kepulauan ini," ujarnya.

Saat sosialisasi di Kepri, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut positif adanya sosialisasi RUU, tentang daerah kepulauan. Menurutnya, RUU daerah kepulauan sangat bermanfaat bagi daerahnya.

"RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI ini, sangat baik dan bermanfaat, karena akan menjadi payung hukum memajukan daerah-daerah kepulauan," ujarnya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya