DPD RI Tetapkan 10 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031, Tekankan Integritas

DPD RI Tetapkan 10 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031, Tekankan Integritas

Reporter: TIM | Editor: Admin
DPD RI Tetapkan 10 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031, Tekankan Integritas
DPD RI resmi menetapkan pertimbangan terhadap 10 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 || dok ist

INFOJAMBI.COM — DPD RI resmi menetapkan pertimbangan terhadap 10 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan bahwa pemberian pertimbangan ini merupakan amanat Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945. BPK memegang peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"DPD RI memandang penting agar Anggota BPK RI yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi," ujar Tamsil dalam sidang yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.

Ia menekankan, kualitas pemeriksaan BPK tidak berhenti pada ditemukannya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi yang dihasilkan juga diharapkan mampu menjadi instrumen perbaikan tata kelola sehingga pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

“Pertimbangan DPD RI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menghadirkan Anggota BPK RI yang amanah dan profesional, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan, dari 23 nama yang diusulkan DPR RI, seluruhnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26–27 September 2026. Penilaian mencakup aspek kompetensi, sinergi lembaga, integritas, visi-misi, serta kepemimpinan.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

Berdasarkan hasil penilaian, Komite IV DPD RI menetapkan 10 nama calon berdasarkan peringkat untuk mengisi dua posisi kosong Anggota BPK RI.

Kesepuluh nama calon tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan 
Sapta Haryana.

Hasil pertimbangan ini diharapkan menjadi masukan objektif bagi DPR RI dalam menentukan dua Anggota BPK terpilih demi memperkuat tata kelola keuangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.(Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya