EDITOR : PM || LAPORAN : BS
INFOJAMBI.COM - DPD RI menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI, Puan meminta agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit. Penyerahan RUU Daerah Kepulauan diserahkan secara langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Selasa (25/2/2020).
“Kami dari DPD RI yang dipimpin oleh Pak Ketua, menyerahkan secara resmi berkenaan dengan tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” kata Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.
Senator asal Kalteng itu menambahkan DPD RI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas RUU inisiatif DPD RI tersebut agar dapat segera disahkan menjadi UU di tahun 2020. "Semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi, " ujar Teras.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menjelaskan RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan.
Padahal keduanya kata Fachrul Razi, memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kedalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” kata Senator dari Aceh ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi, mengemukakan bahwa sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi untuk mengesahkan menjadi undang-undang, harus dilakukan pembahasan secara tripartit, dan sampai saat ini DPR RI masih menunggu respon dari Pemerintah.
“Tadi mengemuka juga bahwa ini perlu segera ada surat presiden untuk segera dibawa dalam pembahasan RUU Kepulauan ini. Jadi kami masih menunggu juga dari pemerintah, karena tidak bisa DPR membahas undang-undang sendiri, harus sama presiden,” jelas Johan Budi yang pernah menjabat sebagai Jubir Presiden ini.|||
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com