Laporan Jefrizal
DPO-di-Merangin-timah-pan.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Tersangka curas terbaring mendapat perawatan, setelah terkena timah panas (foto Jefrizal)
INFOJAMBI.COM - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Resort Merangin dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Lembah Masurai, Lks (40), warga Kabupaten Rejang Lebong akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Sektor Lembah Masurai di Kampung Halamannya.
Saat di lakukan penangkapan di kampung halamannya yang berada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Kamis (30/8/2018), sekitar pukul 18.00 wib, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian yang melakukan penangkapan, dan akhirnya pelaku dihadiahi timah panas Polisi.
Usai di amankan, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Lembah Masurai untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu H.Sitepu, membenarkan jika ada satu DPO kasus curas dibekuk oleh anggotanya.
"Ya kemarin kita berhasil mengamankan satu DPO kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Lembah Masurai,"jelas Iptu H.Sitepu, Jum'at, (31/8/2018).
Kapolsek juga menjelaskan dimana pelaku ikut serta dalam aksi pencurian dengan kekerasan pada bulan Juli lalu, dimana saat itu sebuah mobil mitsubishi colt diesel milik warga di hadang dan diramapas barang berharganya dengan cara melukai korbannya. "Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran, yang jelas kita akan upayakan untuk bisa mengungkap dengan tuntas kasus ini,"tutupnya.***
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com