DPO Kasus Kredit BRI Diamankan Kejari Sungai Penuh

| Editor: Muhammad Asrori
DPO Kasus Kredit BRI Diamankan Kejari Sungai Penuh

Laporan Riko Pirmando



INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sungai Penuh kembali berhasil mengamankan EW (51) yang merupakan Mantri Bank BRI Unit Kayuaro Sungai Penuh. EW sudah lama menjadi DPO Kejari Sungai Penuh dalam kasus kredit fiktif tahun 2012 lalu.

EW berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejangung, Kejati Jambi, Kejati Sumbar dan Kejari Sungai Penuh, dikediamannya di Koto Panjang, Padang Sumatera Barat, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 07.20 WIB.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan DPO kasus kredit tahun 2012 di Kayu Aro.

“Benar, pelaku yang merupakan Mantan Mantri BRI Unit Kayu Aro, ditangkap dan langsung dibawa ke Lapas Klas II Jambi,” kata Romy.

Saat ini sambung Romy, dalam kasus kredit Bank BRI tahun 2012 tersebut, baru tiga pelaku yang sudah kita amankan. Yakni RK, mantan pegawai Bank BRI Unit Kayu Aro, dan MA Kepala Cabang BRI Unit Kayu Aro.

“Masih ada satu pelaku lagi yang menjadi DPO kita dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Sungai Penuh berhasil mengamankan RK, baru sepekan yang lalu. Dalam kasus kredit bersamasalah di BRI, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari proses pengajuan dana kredit fiktif oleh oknum BRI terkait, dilakukan melalui calo, dan calo yang berpura-pura berhubungan dengan kepala unit BRI.

Dari pengajuan ini, oknum pegawai BRI tidak melakukan survei kelapangan, sebagaimana tugas yang harus mereka kerjakan.

Yang mengajukan kredit terdaftar sebanyak 336 orang, sementara orang yang mendapatkan dana tersebut tidak sebanyak jumlah yang ada di daftar. Bahkan ada yang satu orang bisa mendapatkan sampai lima kali dana kredit.

Karena merasa tidak mendapatkan dana, tentunya masyarakat tidak bersedia melakukan pembayaran, sehingga kredit macet dan BRI mengalami kerugian. Pada tahun 2012 lalu, pernah dilakukan penahan selama sembilan bulan terhadap keempat pelaku.

Namun, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kemudian JPU Sungai Penuh mengajukan kasasi, dan diputuskan pada tahun 2014 divonis bersalah.

MA divonis selama lima tahun dengan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara RK divonis selama tiga tahun yang juga disertai denda. Begitu juga EW dan satu DPO lainnya yang dinyatakan bermasalah.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Pjs Bupati Merangin Apresiasi Langkah Kejari

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya