JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia ( KAI) dalam catatan akhir tahunnya menyimpulkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan memang bermasalah, lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Oleh karena itu KAI menegaskan, jika ternyata nanti dalam penerapannya KUHP baru benar-benar banyak terjadi pelanggaran HAM, dan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHP tersebut harus di revisi.
Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Demikian siaran pers KAI, Selasa, 27/12, yang ditandatangi oleh Presiden dan Sekjen, masing-masing Erman Umar dan Heytman Jansen.
Menurut catatan KAI, pengesahkan KUHP pada 6 Desember telah menjadi salah satu catatan hukum tahun 2022 yang paling menonjol. Sejak awal KAI memandang disahkannya KUHP itu telah menuai kontroversi, karena UU tersebut dianggap membelenggu Hak Asasi Manusia, hak-hak masyarakat dalam berpendapat di Negara Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi. Padahal perjuangan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda telah berlangsung hampir 50 tahun. Tentu masyarakat menanti dengan harapan KUHP yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan jauh lebih baik dibanding KUHP produk Penjajah Belanda. Disinilah KAI menyadari ada dilema antara untuk secepatnya menganti kUHP lama dengan KUHP Baru yang lebih demokratis.
Baca Juga: KAI Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Tengku
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com