KAI mengeritik penanganan kasus ini oleh Polri sangat lambat. Kendati lambat, KAI tetap berharap para penegak hukum masih dapat mau bertindak profesional, sehingga keputusannyang diperkirakan bakal dijatuhkan sekitar alhir Januari 2023 dapat berlangsung sesuai keadilan.
Dalam konteks ini, apapun penilaian publik terhadap perkara ini, bagi KAI yang terpenting yang perlu dijaga adalah obyektifitas majelis hakim dalam memeriksa perkara ini. KAI menekankan majelis hakim harus berpatokan atas bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan, bukan opini yang berkembang diluar persidangan.
Akhirnya KAI menekankan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024 nanti perlu terus dikawal dan diantisipasi agar terhindar dari segala bentuk kecurangan untuk mendapatkan kekuasaan.***
Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com