DPR Desak BPJS Kesehatan Tuntaskan PR Menumpuk

| Editor: Doddi Irawan
DPR Desak BPJS Kesehatan Tuntaskan PR Menumpuk


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk.





Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera mencari formulasi tepat, mengatasi masalahnya dan soal defisit selalu bertambah.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





"Banyak pekerjaan dan masalah di BPJS Kesehatan yang harus dituntaskan," kata Saleh pada Forum Legislasi bertema “Bagaimana Solusi Perpres BPJS ”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).





Saleh berpendapat, BPJS Kesehatan dan pemerintah hendaknya tidak mengancam rakyat yang tidak mampu membayar iuran. Cara tersebut dinilai tidak efektif dan bukan solusi cerdas.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





"Kalau semua dibebankan pada peserta BPJS, tentu membebani. DPR minta formulasi lebih baik dan mencerdaskan masyarakat," ujar Saleh.





Saleh menyarankan pemerintah menjalankan PR-nya, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan 1.800 auditor, dan 27,4 juta data yang ganda.





"Ada sekitar enam juta fasilitas kesehatannya tidak jelas, tidak bayar iuran, tidak peserta BPJS lagi. Kapitasi uang menumpuk di puskesmas Rp 2,5 triliun yang belum bisa ditarik pemerintah, pembayaran lebih pada rumah sakit dan lain-lain," kata Saleh.





Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, semua harus diselesaikan. Jika tidak, defisit makin besar. Tahun 2020 sekitar Rp 33 triliun, tahun 2021 defisit Rp 56 triliun dan seterusnya hingga ratusan triliun rupiah.





Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan pada, Kamis (24/10/2019).





Wacana naiknya iuran BPJS Kesehatan muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sebelum Kementerian Keuangan melemparkan tawaran kebijakan tersebut ke Presiden.





Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar menegaskan, dewan tetap konsisten terhadap kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, bersama Menteri Koordinator bidang PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan, 2 September 2019.





“Tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pPeserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kenaikan iuran justeru semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah, " ujarnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya