JAKARTA - Komisi VIII DPR, mendesak Kementerian Agama RI (Kemenag), untuk menentukan batas waktu realisasi pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) dan harus sudah efektif bekerja, setelah memperoleh Keputusan Presiden (Keppres) serta mulai terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.
"Kami meminta Kemenag RI, untuk melakukan kajian, tentang penguatan kelembagaan BPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/4).
Sementara Menag RI, Lukman Hakim, mengatakan, berdasarkan hasil seleksi ujian tertulis, 2 Februari 2017, 65 peserta dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis dengan rincian sebanyak 38 peserta Badan Pelaksana dan 27 peserta Dewan Pengawas.
Ditambahkan Menag, peserta yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan bidang pekerjaan yang dipilih dan hasil analisis panitia seleksi Badan Pelaksana (BP) sebanyak 14 orang dan 10 orang Dewan Pengawas (DP).
"Selanjutnya 14 orang calon anggota BP akan dikukuhkan menjadi 7 anggota BP oleh Presiden dan 10 calon anggota DP, akan ditetapkan menjadi 5 anggota DP oleh DPR, " katanya.
Sesuai pasal 9 Perpres Nomor 76 Tahun 2016, untuk memilih dan menetapkan anggota BP dan DP, Presiden telah membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota BP dan calon anggota DP BPKH dengan Keppres No.124/P Tahun 2016 tanggal 17 November 2016.
Mulya E Siregar (Ketua merangkap anggota), Yunus Husein (Wakil Ketua merangkap anggota), Nur Syam (Sekretaris merangkap anggota), dan lima anggota lainnya yakni Halim Alamsyah, Zainulbahar Noor (anggota), Nasaruddin Umar, Din Syamsuddin, Hadiyanto, dan Aidir Amir Daud. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Menteri Agama ke Arab Saudi Lobi Kuota Haji
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com