DPR Desak Pemerintah Selesaikan RUU PDP

| Editor: Muhammad Asrori
DPR Desak Pemerintah Selesaikan RUU PDP


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar





Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra (kiri) (Foto/Bambang Subagio).




INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, mengatakan, rumusan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yakni bagaimana mempersempit pelaku penyalahgunaan data pribadi di media sosial (medsos).





Karenanya, Supiadin, mengusulkan agar ke depan kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK), tidak hanya pada nomor telepon selular saja, tapi kewajiban mencantumkan NIK dan KK, juga berlaku bagi para pengguna medsos.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





"Kemarin saya dan teman-teman menyampaikan, bagaimana penyebaran data hoaks (berita bohong) lewat FB. Akhirnya kita minta kepada Kominfo, seluruh pengguna FB harus menggunakan nomor HP yang dilengkapi dengan NIK dan KK," ujar Supiadin Forum Legislasi bertema 'Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).





Supiadin mendesak pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemenkumham) untuk segera menuntaskan RUU keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena bersifat mendesak.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





Tidak terkontrolnya pesan yang masuk akan memunculkan berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan kriminalitas lainnya dengan menggunakan data pribadi orang lain. Baik KTP, KK, Pasport, nomor hp dan transaksi ekonomi lainnya.





RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh Medsos dan di handphone kita, tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telepon dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Supiadin.





Menurut Politikus dari Partai Nasdem itu, maka para penyebar hoaks di facebook, whatsapp, twitter dan medsos lainnya akan mudah terdeteksi.





"Sehingga sekarang kalau buka FB (facebook) gampang diungkap. Silahkan mau ganti nomor HP, tapi dia harus mendaftar ke Kominfo. Ini semua dalam rangka itu, maka diharapkan agak berkurang berita hoaks itu," ujarnya.





Mantan Pangdam IX/Udayana ini, berharap RUU draf usul inisiatif yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi di internal pemerintah itu, bisa segera diajukan ke DPR, agar bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum periode keanggotaan DPR saat ini berakhir.





“RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini penting bagi perlindungan data perlindungan data pribadi kita masing-masing. Karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama berkaitan masalah perbankan,“ ujarnya.





Dalam kesempatan sama, anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta, mengungkapkan Pemerintah (Kemen Kominfo) tengah menyiapkan RUU PDP. Namun, meski tiga tahun diusulkan RUU tersebut belum juga diajukan ke DPR. Salah satu persoalan yang muncul, adalah belum sepakatnya mengenai definisi data pribadi dan data publik.





"Penjelasan yang kami dapat, adalah ternyata di pemerintah sendiri belum sepakat, salah satu yang belum sepakat secara krusial adalah mengenai apa yang dimaksud dengan data pribadi dan data publik yang tidak pribadi," sebut anggota Komisi I DPR Sukamta.





Menurut Sukamta, definsi data pribadi dan data publik dalam RUU ini, menjadi penting apabila sudah menyentuh pada urusan teknis. Dia mencontoh, banyak para pengguna whats app (APP) yang membuat akun grup di handphone-nya.





“Namun, dalam fakta di lapangan banyak yang berurusan dengan persoalan hokum, karena memposting konten berisi gambar atau tulisan yang dianggap mengandung unsur pidana, seperti pencemaran nama baik, dan sebagainya,“ katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya