DPR Jamin RUU Penyadapan Tak Lemahkan Kewenangan KPK

| Editor: Wahyu Nugroho
DPR Jamin RUU Penyadapan Tak Lemahkan Kewenangan KPK


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Setnov: Yakin RUU Bahasan DPR Berkualitas Baik









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto membantah RUU tentang Penyadapan bertujuan untuk memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya untuk melakukan penyadapan perlu diatur melalui UU dan saat ini UU terkait penyadapan itu ada 13 penyebutan dengan definisi berbeda-beda.





Karena menyadari penyebutan penyadapan itu ada dimana-mana, DPR RI perlu menyusun RUU Penyadapan yang merupakan salah satu dari 55 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2019, agar tidak tumpang tindih, lebih bertanggung jawab, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga: IPC Pesimis Target Prolegnas 183 RUU Tercapai





"RUU penyadapan ini sangat penting dan dijamin tidak akan memangkas kewenangan KPK. Jadi sudah clear, dalam draf yang kita susun itu tidak memangkas kewenangan KPK," tegas Totok Daryanto dalam diskusi bertema ''RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).





Untuk itu, Totok meminta tak ada pihak yang perlu mengkhawatirkan RUU Penyadapan akan mengurangi kewenangan KPK.  Sebab proses penyadapan itu harus melalui prosedur yang benar dengan dapat izin dari pengadilan. “Tidak setiap orang bisa disadap, kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme. Kalau RUU ini tak selesai sekarang, maka DPR yang akan datang bisa ambil-alih atau take over,” jelas Totok.

Baca Juga: Fraksi PKB Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dirampungkan





Politikus Fraksi PAN itu tak mengelak ada wacana KPK yang diberi kewenangan sangat bebas dalam membuat penyadapan itu, mestinya dibuka sebebas-bebasnya tanpa ada prosedur melalui pengadilan dan sebagainya. "Tetapi juga ingat harus dikontrol seketat-ketatnya, "  katanya.





Sedangkan Masinton berpendapat pelaksanaan penyadapan KPK saat ini hanya diatur lewat standar operasional prosedur (SOP) internal saat ini.  Padahal seharusnya, kewenangan itu diatur dalam peraturan setingkat undang-undang, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2010 silam.





Menurut Masinton di UU KPK, diberikan kewenangan menyadap tapi peraturan teknis turunan tidak diatur dalam suatu peraturan. Putusan MK tahun 2010 saat judicial review UU ITE menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam UU. "Maka mekanisme penyadapan aturannya harus jelas," ujar Masinton.





Dalam kesempatan sama, Taufiqulhadi mengatakan seharusnya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan diatur secara ketat seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK akan sangat berbahaya apabila tidak diatur dalam aturan setingkat UU.





"Kalau KPK ini tidak diatur, menurut saya, berbahaya sekali. Sekarang ini diaudit saja susah. Kita tidak tahu sama sekali tentang KPK," kata legislator Fraksi Nasdem itu.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya