Laporan: BS || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Komisi V DPR menilai Undang-Undang (UU) jalan harus segera direvisi. Alasannya banyak kabupaten kewalahan dan tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan mengenai infrastruktur ini.
"Salah satu solusinya adalah pusat harus bisa menyelesaikan persoalan jalan provinsi dan kabupaten, apabila kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan itu. Nah hari ini, Pekalongan salah satunya sebagai contoh yang mengalami kendala itu, " kata Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae, Jumat (10/9/2021).
Ridwan menyatakan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang harus segera diubah. Di dalam UU Jalan ini, ada tingkatan kewenangannya, yaitu pusat, provinsi dan kabupaten.
"Jika terbagi seperti ini, ada sejumlah kabupaten di Indonesia yang tidak akan sanggup menyelesaikan tugas-tugas pokok terkait persoalan infrasruktur jalan,” katanya.
Ridwan mengakui pandemi COVID-19 berakibat pada bergesernya prioritas penganggaran dari penanganan infrastruktur yang dialihkan untuk penanganan dampak COVID-19.
Banyak kerusakan infrastruktur yang tak dapat ditangani pihak kabupaten, terutama jalan-jalan strategis yang menghubungkan obyek-obyek wisata dan pusat ekonomi masyarakat.
"Pekalongan ini kesulitannya sebagian besar dana infrastrukturnya dialihkan untuk penanganan COVID-19. Makanya kalau kita jalan ke arah (Kajen) sini, jalan-jalan dan jembatan rusak habis, " kata wakil rakyat dapil Sulawesi Tenggara tersebut.
Karenanya lanjut Legislator Partai Golkar ini, menjadi penting untuk segera menyelesaikan UU Jalan pada tahun 2022 nanti.
Ia meminta pemerintah pusat tidak lagi membeda-bedakan penanganan infrastruktur antara pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Ridwan berharap pelayanan dasar infrastruktur harus merata hingga pelosok Indonesia agar mampu menyelesaikan penanganan infrastruktur jalan. Jika kabupaten dan tidak sanggup, maka artinya negara punya beban.
“Indonesia kan satu kesatuan, semua kebutuhan dasar masyarakat menjadi tugas pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi dan pusat. Selama kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan penganggaran terhadap pelayanan dasar itu, berarti negara dalam hal ini, pemerintah pusat wajib untuk melaksanakan itu,” kataya.
Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com