DPR Pasrah Menunggu Jokowi Kirim Surpres

| Editor: Ramadhani
DPR Pasrah Menunggu Jokowi Kirim Surpres
Diskusi forum legislasi bertema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. Foto: BS

Penulis: BS || Editor: RK



INFOJAMBI.COM - Lembaga DPR hingga saat ini masih menunggu surat presiden ( Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan pembahasan di Komisi III DPR.

Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk penguatan lembaga korps Adhyaksa itu.

"DPR sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam diskusi forum legislasi bertema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurut Aziz, selanjutnya tinggal Komisi III DPR melakukan RDPU, kemudian melakukan RDP, persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan.

"Prinsipnya DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan. Penguatan ini, harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dalam hal ini juga dengan hakim, " ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa. “Secara prinsip, Komisi III sudah siap untuk melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR.m,” ujarnya.

Hinca menjelaskan DPR kini menunggu Surat Presiden (surpes) dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Meski reses, menurut Hinca, Komisi III akan terus mendiskusikan hal-hal penting dalam RUU Kejaksaan.

“Tentu sekali lagi nanti akan banyak masukan. Kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti," katanya lagi.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai meski kinerja kejaksaan sudah semakin baik, namun Korps Adhyaksa tetap harus diperkuat.

"Kami melihat perkembangan kinerja kejaksaan sekarang semakin baik, tetapi perlu ada penguatan yang signifikan," kata Barita

Diketahui, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR, yang kemudian di harmonisasi di Badan Legislasi, kemudian mengirim surat kepada pimpinan, dan pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan dilakukan di Komisi III DPR.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya