EDITOR : PM || LAPORAN : BS
INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron berpendapat tujuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hendaknya hanya untuk mewujudkan kesejahteraan, perbaikan fiskal, dan perbaikan pelayanan publik.Apabila pasca pemekaran daerah masyarakat menjadi bertambah miskin, maka pembentukan DOB mengalami kegagalan dan kemunduran.
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
"Tak sedikit daerah setelah dimekarkan malah menjadi bertambah mundur. Maka, pemekaran daerah itu jangan ada unsur kepentingan politik, " kata Herman dalam dialektika demokrasi, ‘Pemekaran Papua Sebuah Keniscayaan atau Petaka’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Kamis, (5/3/2020).
Dikatakan Herman, pemekaran daerah itu upaya mensinkronkan/konektivitas keinginan masyarakat daerah dan pusat. Karena itu, harus hati-hati untuk memekarkan suatu daerah dan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat di daerah. "Harus menyerap aspirasi masyarakat daerah terlebih dulu," katanya.
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
Setidaknya terdapat empat kabupaten di Selatan Papua yang membentuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) untuk percepatan pembentukan provinsi tersebut. Empat kabupaten ini yakni, Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Direktur Papua Circle Institute, Hironimus Hilapok meyakini meski masih ada moratorium, besar kemungkinan pemekaran daerah di beberapa wilayah Papua yang kini menjadi wacana akan terealisasi. "Pemekaran itu kalau sudah diinginkan oleh masyarakat atau elit, kapan pun itu bisa terjadi," kata Hironimus.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
Hilapok menduga bahwa wacana pembentukan dua calon provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah dan Pegunungan Tengah tersebut datang dari kepentingan elite. Menurutnya, elite yang memperjuangkan tanpa melihat kebutuhan masyarakat di Papua dalam pembentukan DOB tersebut.
“Kadang kepentingan bisnis biasanya, yang terkandung dalam perjuangan pemekaran itu sendiri,” tandas Hilapok.
Hilapok menambahkan, begitu pemekaran daerah dilakukan di tengah kebijakan moratorium pembentukan DOB, maka akan timbul permasalahan lain. “Hampir dipastikan di daerah lain, juga terjadi tuntutan yang sama, untuk memekarkan diri,” kata Hilapok.
Direktur Penataan Daerah Otsus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD) Andi Bataralifu menjelaskan, sejak 1999-2019 terdapat 223 daerah provinsi, kabupaten dan kota baru yang dimekarkan, dan semuanya hampir berhasil.
Seperti diketahui, pemekaran daerah di Papua menjadi wacana yang digulirkan pemerintahan Jokowi di periode keduanya (2019-2024).
Bataralifu mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat Papua terkait pemekaran daerah otonomi baru tersebut, dimana ada yang menyampaikan bahwa pemekaran itu penting untuk menuju jalan kesejahteraan.
“Tapi juga ada kalangan yang sampaikan bahwa pemekaran itu hanya untuk memecah-belah orang Papua,” ujarnya.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com