LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan melihat perkembangan pademi covid-19 yang sampai saat ini belum terkendali.
”Demi mengedepankan keselamatan masyarakat maka Pilkada Serentak 2020 Ditunda,” tegas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Raker/RDP virtual teleconference zoom Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu serta DKPP di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Kesimpulan Raker/RDP ditandatangani oleh Mendagri, M. Tito Karnavian; Ketua Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua KPU, Arief Budiman; Ketua Bawaslu, Abhan; dan Plt. Ketua DKPP, Muhammad.
Doli menjelaskan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru. ” Payung hukum itu berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,” jelas Doli.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan penundaan Pilkada serentak ini maka seluruh Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pademi covid-19. ” Dana Pilkada itu dapat direalokasikan untuk penanganan covid-19 didaerahnya,” kata Doli.|||
Baca Juga: Suksesi Pilgub Jambi Jalur Independen Tak Dilirik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com