DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN

| Editor: Wahyu Nugroho
DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, mendorong dan mendesak pemerintah pusat, segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), ke DPR RI, mengingat pembangunan IKN memerlukan legal standing atau dasar hukum.

Irwan berpendapat, tanpa adanya UU IKN, tak mungkin ada pembangunan infrastruktur di daerah IKN, baik berupa jalan, sumber daya air dan pemukiman, termasuk bangunan khusus Istana Negara, Gedung MPR/DPR maupun kementerian.

"Saya mendorong Presiden, untuk segera masukkan draf RUU IKN ke DPR RI, guna dibahas agar pembangunan IKN ada legal standing," kata Irwan, usai menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertema 'Pembahasan RUU IKN, Jadi Prioritas' di Media Center, gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/03/2021).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, mengusulkan pemerintah memulai pembangunan IKN pada awal tahun 2021, agar selesai tepat waktu pada tahun 2024 mendatang.

Irwan meyakini, pembangunan IKN dapat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan menarik investasi dari luar untuk pembangunan IKN.

"Seperti, pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyebutkan, jika pemindahan IKN benar-benar terjadi, maka akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

"Sebab, negara-negara lain seperti di Eropa sudah jauh lebih dulu, berhasil memindahkan Ibu Kota Negara dengan alasan pemerataan pembangunan dan ekonomi," pungkasnya.***

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya