DPR RI Minta Pemda Perkuat Tim Khusus Testing dan Tracing

| Editor: Doddi Irawan
DPR RI Minta Pemda Perkuat Tim Khusus Testing dan Tracing

Penulis : Bambang Subagio | Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim khusus testing dan tracing, untuk menekan laju penularan COVID-19.

Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan daerah mengimbau pemda tidak ragu melakukan refocusing anggaran, agar program penanganan COVID-19 di daerah berjalan lancar.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, menilai lonjakan dahsyat kasus COVID-19 yang terjadi Juni lalu, luput dari prediksi pemerintah pusat dan pemda, pada saat menyusun APBN dan APBD 2021.

Saat penyusunan APBN dan APBD 2021, pemerintah bersama DPR RI berasumsi pengendalian pandemi corona tahun ini akan terkendali.

“APBN dan APBD disusun dengan asumsi situasi 2021 sudah normal. Tidak lagi diproyeksi sebagai situasi bencana. Inilah yang menjelaskan mengapa pemerintah terkesan gagap menghadapi outbreak COVID-19 mulai Juni kemarin,” ujar Luqman di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan refocusing anggaran, untuk merespons terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Pemerintah pusat juga telah minta daerah-daerah secepatnya melakukan refocusing anggaran, terutama untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak COVID-19.

“Namun, refocusing dan belanja bansos di daerah-daerah berjalan lamban. Kenapa ? Karena banyak daerah trauma atas realisasi anggaran Bansos 2020 yang mendatangkan masalah pada saat BPK audit,” sebutnya.

Luqman pun minta pemerintah daerah tidak ragu melakukan refocusing anggaran, sehingga tidak ada lagi program-program penanganan pandemi yang terhambat.

Dia mengharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mencari terobosan agar pemda tidak terbebani kekhawatiran akut yang mengganggu refocusing dan realisasi anggaran bansos.

“Ingat, tracing dan testing untuk pengendalian COVID-19 membutuhkan dana tidak sedikit di setiap daerah. Tanpa jaminan rasa aman kepada kepala daerah, sulit berharap daerah-daerah bisa bergerak cepat dalam situasi saat ini,” kata Luqman.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI ini menyarankan pemerintah mencari formula tafsir hukum atas hak imunitas yang diatur Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang memberi kekebalan hukum kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan penanganan COVID-19. Luqman juga menyebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020, pimpinan dan pegawai pada empat lembaga negara itu dijamin tidak akan mendapatkan masalah hukum perdata dan pidana, serta tidak bisa digugat ke PTUN.

“Menurut saya, harus diupayakan seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan pegawai-pegawainya diperlakukan sama dengan empat lembaga negara di atas,” ujarnya.

“Saya yakin, dengan cara seperti itu, maka seluruh pemerintah daerah akan mantap menjalankan berbagai instruksi pemerintah pusat terkait belanja bansos, pembentukan tim khusus tracing dan testing COVID-19,” kata Luqman. ***

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya