DPR Tak Perlu Marah, Produk Legislasinya Digugat ke MK

| Editor: Muhammad Asrori
DPR Tak Perlu Marah, Produk Legislasinya Digugat ke MK
Dari kiri, Anton Sihombing, Utut Adianto, Jimlly Asshiddiqie dan Zainuddin Amali.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta DPR tidak perlu marah, jika produk undang-undang (UU) nya, digugat atau judicial review ke MK. Sebab, cukup MK yang menghadapi sekaligus menjelaskan UU itu pada masyarakat.

“Jadi, DPR tak perlu marah-marah, kalau produk UU nya digugat ke MK, karena kewajiban MK, untuk menjelaskan pada masyarakat,” tegas Jimly, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Hal itu disampaikan Jimly, dalam dialektika demokrasi ‘Kinerja Legislasi DPR’ bersama Wakil Ketua DPR Utut Adianto (FPDIP), Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dan Ketua BURT Anton Sihombing (Golkar).

Menurut pakar hukum tata negara itu, tidak semua UU yang digugat ke MK itu buruk. Yang penting proses politik dalam pembuatan UU itu sendiri, tidak menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya dengan melibatkan pemerintah dan DPD RI.

Jimly mengakui, saat ini di seluruh dunia sedang mengalami de-institusionalisasi. Karena itu, instansi negara harus terus-menerus membangun kepercayaan dan citra yang baik pada masyarakat termasuk DPR RI.

“Saya apresiasi Ketua DPR RI, saat ini sudah berusaha membangun kinerja dan citra yang baik dengan sering berkomentar pada media dan membuat catatan sendiri di media sosial,” jelas Jimly.

Sebab lanjut Jimly, saat ini tidak bisa mengandalkan diri-sendiri menjadi sumber berita seperti zaman dulu, melainkan di zaman now ini harus pula menjadi wartawan sendiri dengan sering menulis di medsos.

“Tentu harus punya tim yang profesional dan cara kerja seperti itu efektif, dan jangan rangkap jabatan seperti di KADIN, karena hal itu justru akan melemahkan institusi DPR. Pejabat publik harus melayani seluruh masyarakat,” katanya.

Namun, agar tugas pokok dan fungsi DPR itu berjalan baik, Jimly mengusulkan kedepan, komisi DPR cukup dibagi menjadi tiga komisi sesuai Tupoksi-nya. Yaitu, komisi legislasi (UU), komisi anggaran (budget), dan pengawasan. Saat ini terdapat 11 Komisi DPR.

“Hanya sub-sub komisinya yang ditambah. Selanjutnya produk UU itu, tinggal disingkronkan dengan program anggaran, dan dalam pelaksanaannya harus diawasi oleh DPR,” ujar nya.

Zainuddin Amali mendukung pembahasan khusus legislasi tersebut, agar konsentrasi menyelesaikan UU. Pembahasannya pun akan lebih baik dan selalu dihadiri oleh pemerintah dan DPD RI.

"Kami setuju di DPR ada komisi khusus yang membahas legislasi. Sehingga kita tidak terjebak pada kuantitas,” ujarnya.

Editor : M Asrori S

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya