DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional

DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional

Reporter: TIM | Editor: Admin
DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil UU No.12 Tahun 1980 di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025) (Foto : DPR)

INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 176 dan 191/PUU-XXIII/2025. 

Keterangan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Masuk pada pokok keberatan para pemohon mengenai skema pensiun Anggota DPR, Sari menegaskan bahwa pemberian pensiun bukanlah privilese, melainkan hak konstitusional yang melekat pada jabatan pejabat negara dan memiliki dasar pemotongan iuran sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977. 

Ia menekankan bahwa setiap pejabat negara, termasuk Anggota DPR, dikenai pemotongan penghasilan setiap bulan untuk iuran pensiun, sebagaimana berlaku pada profesi lain dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Terkait besaran pensiun, Sari menjelaskan  UU 12/1980 justru mengatur mekanisme yang ketat dan proporsional. Norma dalam Pasal 13 mengatur bahwa besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan dengan rumus 1 persen per bulan dari dasar pensiun. UU juga mengatur batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. 

Ia memberi contoh bahwa anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan penuh 5 tahun hanya memperoleh 60 persen dari dasar pensiun. Angka maksimum 75 persen hanya tercapai jika akumulasi jabatan berlangsung selama 6 tahun 3 bulan. 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

"Simulasi perhitungan tertinggi yang dihitung berdasarkan ketentuan UU menunjukkan angka Rp3.780.000 per bulan. Hal ini membuktikan bahwa sistem pensiun diatur secara terukur dan memiliki pengaman fiscal,"  ujarnya.

Tak Semua Terima Pensiun

Sari juga menyoroti tak semua mantan Anggota DPR menerima pensiun karena banyak anggota melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya. Data Sekretariat Jenderal DPR per Oktober 2024 yang menunjukkan bahwa 52,9 persen Anggota DPR merupakan petahana. 

"Dengan demikian, pensiun hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhenti dengan hormat, bukan kepada seluruh mantan anggota secara otomatis," ujarnya.

Menanggapi perbandingan profesi yang diajukan pemohon, Sari menegaskan membandingkan jabatan Anggota DPR dengan ASN, tenaga profesional, atau pekerja swasta merupakan perbandingan yang tak setara. 

"Fungsi konstitusional anggota DPR, risiko jabatan, dan sifat masa jabatan yang fixed-termmembuat skema hak keuangan tak dapat disamakan dengan profesi lainnya, " ujarnya.
 
Sari juga menjelaskan mengenai ketentuan pensiun bagi keluarga apabila penerima hak meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa mekanisme pensiun terusan merupakan praktik umum dalam berbagai rezim kepegawaian nasional maupun internasional, seperti sistem pensiun Jepang (izoku kiso nenkin) dan Korea. 

Namun, UU 12/1980 tetap memberikan batasan karena ahli waris hanya menerima setengah dari besaran pensiun yang diterima penerima hak sebelumnya. Menurut Sari, hal ini menunjukkan bahwa UU 12/1980 tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian fiskal. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya