DPR Tepis Hentikan RUU Pertanahan Atas Desakan CSO

| Editor: Wahyu Nugroho
DPR Tepis Hentikan RUU Pertanahan Atas Desakan CSO


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron menepis pandangan pihaknya
menunda pengesahan RUU Pertanahan itu untuk dijadikan sebagai Undang-undang atas desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil atau CSO (Civil Society Organization). Tertundanya pengesahan RUU Pertanahan itu, justru lantaran Komisi II terus berusaha melakukan penyempurnaan dan ingin RUU tersebut mampu memberikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat luas.





"Tidak ada tembok besi dan tidak ada pagar yang kuat memagari untuk menghentikan RUU Pertanahan itu,” tegas Herman dalam diskusi legislasi ‘Tarik Ulur UU Pertanahan’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (23/7/2019).

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





Menurut Herman, RUU yang sedang dibahas di Panja Komisi II DPR itu terbuka untuk umum, sehingga seluruh komponen masyarakat juga bisa memberi masukan, pandangan dan pendapatnya atas RUU tersebut.





“Urgensinya gini, saya anggota DPR tinggal di Bekasi Jawa Barat, kenapa tak bisa tinggal di Jakarta, karena tak cukup mampu beli tanah di Jakarta. Nah ini menunjukkan bahwa tanah menjadi barang yang sangat mahal,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





Padahal, jika merujuk pada UUD NRI1945 pasal 33 ayat 3 itu, Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.





“Kalau untuk tanah aja gak bisa, bagaimana masyarakat bisa makmur. Karena mungkin bagi kontraktor yang kontrak rumah selalu dihadapkan kepada sesuatu ketidakpastian,” ujarnya.





Politisi Demokrat itu menjamin RUU Pertanahan bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga mampu menekan inflasi di bidang pertanahan.





“Ini adalah amanat TAP MPR nomor 9 tahun 2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Amanah yang sudah lama itu tentu kita harus wujudkan agar bisa mengatur sektor pertanahan yang memadai,” ujar Herman Khaeron.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya