EDITOR : PM || LAPORAN : BS
INFOJAMBI.COM - Pimpinan DPR , Selasa siang (25/2/2020), menerima Draft RUU Tentang Daerah Kepulauan dari pimpinan DPD RI. Draft RUU ini diserahkan oleh ketua DPD RI AA. La Nyalla M Mattaliti kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Nusantara 3 DPR/MPR.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Puan didampingi wakil ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rachamat Gobel menerima kedatangan La Nyalla yang didampingi wakil ketua DPD RI Sultan Bactiar Najamudin beserta beberapa anggota DPD RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Tentang Daerah Kepulauan merupakan RUU yang diajukan atas inisiatif DPD RI berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 4/DPD RI/I/2017 - 2018. “RUU Tentang Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50,” ujar Puan seraya menambahkan bahwa RUU ini menjadi satu-satunya RUU yang diusulkan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas 2020.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Pimpinan DPR selanjutnya akan membahas RUU ini di rapat Bamus untuk diputuskan apakah pembahasan RUU Tentang Daerah Kepulauan cukup dilakukan oleh komisi atau harus membentuk Pansus. “Kita segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian terkait yang akan membahas RUU ini, " katanya.
Menurut Puan, RUU Tentang Daerah Kepulauan sudah berganti nama tiga kali. “Dulu yang menggagas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, jamannya almarhum Pak Alex Litay. Belakangan diambil alih DPD RI,”ungkap Puan.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Dengan adanya RUU ini, Puan berharap nantinya ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab selama ini ada kesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja. Padahal negara kita dikenal sebagai negara kepulauan.
"RUU ini mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di 8 propinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota.Terbanyak di wilayah Indonesia Timur seperti di kepulauan Maluku,” kata Puan.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com