DPR Tolak Pembubaran Komisi ASN

| Editor: Muhammad Asrori
DPR Tolak Pembubaran Komisi ASN
Tolak Komisi ASN dibubarkan ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patri, mengungkapkan komisi II DPR menolak, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, meskipun sebagian anggota mengusulkan untuk menghapuskan KASN.

Usulan penghapusan KASN dilatari masih adanya permasalahan, seperti pungli dan jual beli jabatan serta belum optimalnya KASN dalam menjalankan tupoksinya.

“Komisi II tidak setuju KASN dibubarkan. Sebab, tidak dibubarkan aja, banyak masalah, apalagi KASN dibubarkan. Kalau belum optimal, tinggal dicarikan solusinya agar KASN optimal, bukan dengan cara membubarkan,“ kata Ahmad Riza Patria, dalam forum legislasi ‘Politiskah RUU ASN’ bersama Komisioner ASN Waluyo di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/2).

Riza Patria mengatakan, sejak tahun 1987 hingga kni, masyarakat di daerah masih memiliki kebanggaan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan memakai seragam dan baju dinas, menjadi aparatur birokrasi dan mempunya kewenangan untuk memberikan instruksi merupakan modal berharga dan prestisius.

"Saya pernah berkumpul dengan warga di Mesjid Pandeglang, Banten. Ketika ditanya cita-citanya, mereka mau jadi PNS. Cara berpikir masyarakat kita di daerah itu, suatu kebanggaan menjadi PNS. Bahkan, di kampung-kampung tenaga honorer yang telah diangkat PNS, statusnya menjadi kebanggaan," kata Riza Patria.

Soal tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya telah membicarakan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar, agar pengangkatan honorer menjadi PNS dilakukan melalui seleksi ketat dan secara bertahap. Honorer diangkat secara bertahap. Bisa dibedakan ada honorer yang serius bekerja atau tidak serta masa kerja yang puluhan maupun belasan tahun,“ ujarnya.

Riza Patria juga mememinta pemerintah supaya memperhatikan, pengangkatan 319 ribu tenaga honorer,  kini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, untul menjadi PNS. Diantaranya mereka, sudah bekerja puluhan tahun, karena ada yang  diangkat sebelum tahun 2005. Namun, sampai kini statusnya masih tenaga honorer, gajinya sangat minim, antara Rp 300-Rp 500 ribui per bulan.

“Kasihan mereka, nasibnya seakan terkatung-katung, padahal mereka ingin diangkat sebagai PNS, seperti banyak warga negara Indonesia lainnya yang punya ambisi menjadi PNS,” kata Riza.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, menyangkut penempatannya, Pemerintah diharapkan dapat mengaturnya, dengan memperhatikan faktor kebutuhan, kwalitas, pengalaman dan lain sebagainya. Sebab, yang paling penting, status mereka berobah dari tenaga honorer menjadi PNS, yang fasilitas dan sistem penggajian yang diterima  lebih baik dibanding sebelumnya

Sedangkan Waluyo menjelaskan,  pengangkatan PNS itu perlu menimbang kekuatan pemerintah. Dimana tingkat daya saing negara ini masih di 41, indeks korupsinya di peringkat 36, efek pemerintah di peringkat 46, dan untuk bisnis di urutan ke 91 negara-negara di dunia.

“Jadi, birokrasi harus diperbaiki melalui revisi UU ASN ini,” jelasnya.

Untuk K2 honorer yang diangkat sebelum tahun 2005, dan K1 yang diangkat sampai tahun 2014. “Mereka sebagai tenaga pengajar dan kesehatan yang baik dan mengabdi di masyarakat cukup lama, maka sebaiknya diangkat,” katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Komisi ASN Luncurkan Aplikasi Sipinter

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya